Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 08:58 WIB

Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas

REDAKSI

JAKARTA – Seluruh pelaku industri dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi angkutnya. Jika dilanggar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Sementara itu sebelumnya penyaluran BBM Solar diprediksi akan melebihi kuota hingga 15% tahun ini. Maka dari itu imbauan agar sektor industri tidak memakai BBM bersubsidi, agar pasokan tepat sasaran kepada yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Pertamina Pulihkan Stok Pertalite dan Solar Subsidi di SPBU

Baca Juga: Solar Subsidi Rembes ke Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas

Sambung Menperin menerangkan, merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. “Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Turnamen Bola Kaki, Dansatgas TMMD Kodim 0110 Abdya Tegaskan Jaga sportifitas

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota) diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pertalite Bakal Jadi Primadona, Konsumsi Diproyeksi Naik 11 Persen

“Jadi industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegas Menperin.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Gampong Blang Teungoh Nagan Raya Fokus Ketahanan Pangan

News

Selamat! Sandiaga Uno Penggerak, Pariwisata RI Naik ke Peringkat 2 dalam Global Travel Muslim Index

News

Warga Desa Seuneubok Saboh Gotong Royong di Areal Masjid

News

Menko Airlangga Sambut Baik Kerja Sama Ekonomi Digital dengan China

News

Akhiri Tugas Sebagai Sekda Aceh, Taqwallah Ucap Terima Kasih dan Minta Maaf

News

Curi Hp Teman Sendiri, Seorang Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

News

Buka EMC2 MTsN 3 Abdya, Rafli Kande: Kompetisi Sesuatu Yang Penting

News

Polisi Amakan 9 Orang Saat Pesta Dugem di Aceh Tenggara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!