Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 11 April 2022 - 19:21 WIB

Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah diminta mengawasi ketat kemampuan badan usaha penyalur solar subsidi dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting untuk memastikan penyaluran solar subsidi tak terhambat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di lapangan.

Untuk diketahui, kuota solar subsidi tahun 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter (KL). Sementara badan usaha yang ditugasi adalah PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR. Masing-masing mendapat kuota penyaluran sebanyak 14,9 juta KL dan 186.000 KL.

Baca Juga :  Pertamina Pulihkan Stok Pertalite dan Solar Subsidi di SPBU

Baca Juga: Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

“Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM, sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin (11/4/2022).

Kekhawatiran itu didasarkan pada fakta bahwa dalam harga jual solar subsidi yang sebesar Rp5.150 per liter, terdapat subsidi tetap Pemerintah sebesar Rp500 per liter. Sementara, harga keekonomian solar saat ini sekitar Rp13.000 per liter.

Baca Juga :  Kapolri Kagum dengan Kraton Majapahit Jakarta yang Digagas Hendropriyono

“Artinya badan usaha penyalur solar harus menalangi terlebih dulu selisih harga jual dengan harga keekonomian, sekitar Rp7.800 per liter,” jelasnya.

Hal itu berarti badan penyalur perlu modal yang sangat besar untuk menalangi selisih harga tersebut. Sofyano mencontohkan, jika saja jika AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL solar atau 15.000.000 liter per bulan, maka perusahaan itu butuh setidaknya dana talangan sekitar Rp117 miliar per bulan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tenggara Tinjau Lokasi Banjir

Menurut dia, dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara, selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya belum dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa Demo 11 April

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Hanya 2 Pekan, Transaksi Investasi Livin' Mandiri Tembus Rp100 Miliar

News

Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie Segel 7 Warkop Di Seputaran Kota Sigli

News

UKM Sanggar Seni Leguna Sukses Melaksanakan Diksar Anggota baru

News

Muhammad Iswanto: Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 102.498

News

Penjabat Bupati Akan Lanjutkan Pelabuhan Teluk Surin, Zulkarnain: Program Apa Yang Ada di Teluk Surin

News

Rafli Kande Gandeng Satnarkoba Polres Pidie Jaya Sosialisasi Bahaya Narkoba

News

Realisasi Belanja P3DN Provinsi Aceh Diatas Target Nasional

News

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Babinsa Laksanakan Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di SDN 03 Alafan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!