Jabat Ketua Dewan SDA, Luhut: Menko Itu Tugasnya Banyak, Gitu Aja Repot! - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 11 April 2022 - 19:56 WIB

Jabat Ketua Dewan SDA, Luhut: Menko Itu Tugasnya Banyak, Gitu Aja Repot!

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons penilaian hingga tudingan yang ditujukan kepada dirinya atas jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pengawas Sumber Daya Air.

Baca juga: Momen Haru Keluarga Luhut Lepas ART yang Sudah Mengabdi 37 Tahun

Jokowi memang telah menunjuk Luhut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres itu diteken Jokowi 6 April 2022 kemarin.

Menurut Luhut, jabatan barunya tak bisa dilepaskan dengan posisinya sebagai Menko Marves yang membawahi atau mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga. Jadi jabatan itu bukan karena pertimbangan yang lain.

Baca Juga :  Selesaikan Sengkarut Minyak Goreng hingga Sawit, Dengerin Nih Kata Luhut

“Saya mau lurusin yah, menko itu, bahkan semua menko, tugas dan kerjaannya banyak. Bukan hanya saya, Pak Mahfud sudah bilang (itu). PUPR itu kan (urus air), PUPR bidangnya di bawah siapa? Iya saya, koordinasinya di saya,” kata Luhut di acara Business Matching tahap kedua, di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Luhut melanjutkan, Menko Marves memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nah salah satu tugas Kementerian PUPR adalah mengurusi sumber daya air.

“Jadi gak ada masalah, gitu aja ko repot,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perusahaan Sawit Wajib Berkantor Pusat di Indonesia, Pemasukan Pajak Bisa Meningkat

Tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasiona tertuang di Pasal 5 Perpres, mencakup:

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

Baca Juga :  Siasat Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Dimulai, Apa Itu?

Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022

d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kembangkan Ekspor Nasional UMKM di Aceh, LPEI Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Aceh

News

Pacu Literasi Reksa Dana, MNC AM x Philip Sekuritas Indonesia Gelar Webinar, Daftar di Sini!

News

IHSG Hari Ini Dibayangi Sentimen Negatif, Simak Prediksi Analis Saham

News

Putin Tunjuk Jenderal Baru Jadi Komandan Perang di Ukraina

News

Kesaksian Penembakan Kereta New York: Dia di Samping Saya Lalu Beraksi

Daerah

18 Anggota DPRK Simeulue Resmi Dilantik

News

Formula E Sukses, Menparekraf Sandiaga Uno: Momentum Kebangkitan Ekonomi & Pembukaan Lapangan Kerja

News

Kondisi Miris Pemakaman di Hong Kong karena 'Ledakan' Covid

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!