RI Ungkap Alasan Abstain soal Status Rusia di Dewan HAM PBB - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 8 April 2022 - 15:58 WIB

RI Ungkap Alasan Abstain soal Status Rusia di Dewan HAM PBB

REDAKSI

DUNIA, NOA

Indonesia mengungkapkan alasan abstain saat voting penangguhan status Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyusul dugaan pelanggaran HAM di Ukraina.

“Penting untuk menerima semua fakta sebelum mengambil tindakan yang mencabut hak-hak sah para anggotanya,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Arrmanatha Nasir, dalam pertemuan Majelis Umum PBB saat menggelar voting untuk menentukan penangguhan Rusia di Dewan HAM pada Kamis (7/4).

“Selain itu, tindakan Majelis Umum tidak boleh membuat preseden negatif, yang bisa merusak kredibilitas badan ini. Karena alasan inilah kami abstain dalam resolusi tersebut,” ia menambahkan.

Baca Juga :  Menlu Kanada Temui Jokowi di Tengah Gaduh G20 soal Rusia

Indonesia, sambung Nasir, tetap teguh menghormati dan melindungi hak asasi manusia bagi semua orang. Prioritas RI sekarang harus menyelamatkan nyawa dan melindungi warga sipil di Ukraina.

“Kami menegaskan kembali seruan kami kepada semua pihak untuk menghentikan permusuhan dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk mencapai perdamaian melalui dialog dan diplomasi,” kata Nasir.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi satu-satunya cara yang bisa mengakhiri penderitaan dan hilangnya nyawa di negara eks Uni Soviet itu.

“Jadi kita harus menghentikan perang. Saya ulangi, kita harus menghentikan perang sekarang. Jika tidak, kita semua akan menderita,” tegas dia.

Sementara itu, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, juga menyatakan hal serupa.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap 

“Posisi abstain bukan berarti Indonesia memandang ringan adanya penggunaan kekuatan bersenjata Rusia dan dugaan pelanggaran HAM di Ukraine, termasuk yang dilaporkan terjadi di Bucha,” kata Habib kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (8/4).

Indonesia, lanjut dia, mendukung terlebih dahulu investigasi independen oleh tim khusus menyusul dugaan pembantaian di Bucha.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara untuk menentukan status penangguhan Rusia di Dewan HAM PBB pada Kamis (8/4).

Menurut laporan PBB, sebanyak 93 dari negara anggota Dewan HAM mendukung resolusi itu, 24 suara menentang, dan yang abstain tercatat 24 negara.

Adapun yang menolak resolusi itu di antaranya Rusia, China, Kuba, Kore Utara, Iran, Suriah, dan Vietnam.

Baca Juga :  Semarakkan Ramadhan, Pikabas Gelar Aksi Sosial

Lalu yang mendukung resolusi tersebut mayoritas sekutu AS dan Myanmar, Filipina, Georgia serta yang lain.

Keputusan penangguhan Rusia sebagai anggota Dewan HAM PBB diambil menyusul laporan pelanggaran HAM berat dan sistematis yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina, terutama di Bucha.

Pekan lalu, pemerintah Ukraina melaporkan menemukan ratusan mayat di sekitar ibu kota Kyiv, termasuk Bucha. Foto-foto dan video itu beredar di media sosial.

Pemerintahan Kyiv dan negara Barat ramai-ramai menuduh pasukan Rusia membantai orang-orang itu. Namun, Moskow membantah dan balik menuding foto dan video itu merupakan propaganda AS dan sekutu.

[Gambas:Video CNN]

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Disdik Aceh Umrahkan Guru dan Tendik Berprestasi

News

Pemerintah Jawab Keberatan Asosiasi Ecommerce Soal E-Meterai

News

Penjabat Gubernur Lepas Ekspor Tuna Aceh Perdana ke Arab Saudi 

Nasional

Ir. H. Jalani Atas Nama Pemkab Pidie Jaya Menerima Penghargaan Dari Wapres RI. K. H. Ma’ruf Amin

Aceh Barat Daya

Kawal SARAN, Ketua GRIB Abdya Tegaskan Jaga Pilkada Damai

News

Bos Raksasa Gas Rusia Gazprom ke Pembeli Teratas Eropa: Ini Produk dan Aturan Kami!

News

Pemerintah Aceh Harapkan Kehadiran BPRS Artha Aceh Sejahtera Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Aceh

News

Gelar Rapat Perdana, Pj Bupati Aceh Tenggara Sampaikan Arahan Pj Gubernur Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!