Baca juga: Subsidi Gaji atau Upah Hadir Kembali, Intip Kriteria dan Besarannya
Menyikapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan dinilai diskriminatif. Selain itu, BSU juga dan hanya dinikmati oleh pekerja di luar kota industri atau kota besar.
“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Kamis (7/3/2022).
Menurut dia yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah.
“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran,” katanya.
Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut karena KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.
Baca juga: Pemimpin Al-Qaeda Ayman Al-Zawahiri Muncul Lagi di Video, Masih Hidup
“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.
Lihat Juga: 5 Manfaat Mengakhirkan Sahur di Bulan Ramadhan