Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 7 April 2022 - 11:16 WIB

Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) kepada para pekerja. Saat ini tengah digodok aturan pemberian BSU kepada 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dengan nilai bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Subsidi Gaji atau Upah Hadir Kembali, Intip Kriteria dan Besarannya

Menyikapi itu, Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan dinilai diskriminatif. Selain itu, BSU juga dan hanya dinikmati oleh pekerja di luar kota industri atau kota besar.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Semangati Peserta Tes PPPK

“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Kamis (7/3/2022).

Menurut dia yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah.

Baca Juga :  Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka! Cek di Sini Cara Daftar dan Syaratnya

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran,” katanya.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut karena KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

Baca juga: Pemimpin Al-Qaeda Ayman Al-Zawahiri Muncul Lagi di Video, Masih Hidup

Baca Juga :  Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Alumni AKABRI 98 akan Gelar Vaksinasi, Winardy: Masyarakat yang Belum Vaksin Silakan Datang

News

Penemuan Mayat Tanpa Identitas Hebohkan Warga di Aceh Tenggara

News

Terpilih Dalam Pilchiksung, 3 dari 41 Keuchik Yang Disumpah Dari Kecamatan Kota Baharu

News

Diduga Sopir Ngantuk, Mopri Masuk Sawah di Bili Aron

News

Mau Ikut Tender Pemerintah? Ini Besaran Harga Tiketnya

News

Gubernur Nova Resmikan Balai Meuseuraya Aceh dan Balee Keurukon Inong Aceh

News

Gubernur Harapkan Perta Arun Gas Sejahterakan Masyarakat

News

Masuk 17 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Menpan-RB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!