NOA | Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati kepada satu perempuan Israel karena kepemilikan 500 gram kokain.
Sang perempuan, Fidaa Kiwan, dikatakan sedang mengajukan banding atas dakwaan tersebut.
“Kami mengetahui kasus ini dan menyerahkannya ke layanan konsuler dan perwakilan kami di Emirat (UEA),” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Israel, dikutip dari CNN.
Sementara itu, CNN telah meminta pernyataan komentar dari Kementerian Luar Negeri UEA, tetapi belum dijawab.
Kiwan ditangkap setelah polisi menemukan kokain di apartemen tempat ia tinggal. Kiwan berkali-kali membantah kepemilikan narkotika tersebut.
Media Israel melaporkan, Kiwan datang ke Dubai untuk bekerja sekitar setahun lalu. Sebelumnya, ia memiliki studio foto di Haifa, Israel.
Di sisi lain, hukuman mati jarang diterapkan di UEA.
Tak hanya itu, Israel dan UEA baru saja menormalisasi hubungan mereka lewat Abraham Accords pada 2020 lalu. Ini membuat kunjungan warga Israel ke UEA meningkat.
Namun, tak semua pengunjung adalah turis dan pebisnis.
“Kantor Dubai kami mendeteksi peningkatan kasus kriminal yang melibatkan warga Israel,” kata pengacara Israel, Ziv Agmon.
“Warga Israel harus mengerti pihak berwenang resmi di Dubai menganggap kasus narkoba dengan sangat serius.” []