NOA | Jakarta – Lima orang mantan anggota Front Pembela Islam alias FPI, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, Maman Suryadi, dikabarkan akan bebas dari penjara hari ini, Rabu (6/10/2021).
“Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” ujar kuasa hukum kelimanya, Aziz Yanuar melalui Whatsapp Story, Selasa malam, 5 Oktober 2021.
Informasi yang peroleh media ini yang dikutip dari Tempo.co, Kelima eks anggota FPI itu sebelumnya diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara. (**)