Konsultasi Pra Laporan Akhir KKR Aceh, Reparasi Hak Korban Memberikan Jaminan Pada Masyarakat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:02 WIB

Konsultasi Pra Laporan Akhir KKR Aceh, Reparasi Hak Korban Memberikan Jaminan Pada Masyarakat

REDAKSI

Penyerahan cinderamata dalam pembukaan kegiatan konsultasi pra laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021

Penyerahan cinderamata dalam pembukaan kegiatan konsultasi pra laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021

NOA | Meulaboh – Rekomendasi atas reparasi hak korban dilakukan dengan tujuan memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan di perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apa pun guna memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban SE saat membacakan sambutan Bupati Aceh Barat dalam pembukaan kegiatan konsultasi pra laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021 dalam rangka merumuskan masukan rekomendasi reparasi (pemulihan hak korban) yang digelar di aula Hotel Meuligoe Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Senin (04/09/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Marhaban mengapresiasi kegiatan yang di inisiasi oleh KKR Aceh tersebut sebagai upaya memperkuat perdamaian melalui  pengungkapan kebenaran terhadap berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang pernah terjadi di masa lalu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Memperingati Nuzulul Qur'an, Ini Pesan Sekda

Menurutnya, sejarah panjang perpolitikan di Aceh yang disertai dengan kekerasan bersenjata merupakan tragedi kemanusiaan yang telah mengubah sendi-sendi kehidupan bagi masyarakat Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

Untuk itu, kata Marhaban, sebagai lembaga independen dan non-struktural, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh diharapkan dapat mendorong untuk tercapainya rekonsiliasi dan merekomendasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM tersebut.

Lebih lanjut, Marhaban, menjelaskan bahwa kelahiran KKR Aceh pada hakikatnya dipicu oleh keberlanjutan perdamaian di Aceh guna melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang disertai dengan pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi atau pemulihan.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Pada Kuartal 1 2022 Aceh Barat Capai Rp 127,4 M

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan yang komprehensif terkait dengan pemenuhan hak korban dalam hal reparasi, yang nantinya akan direkomendasikan oleh KKR Aceh kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” harap Marhaban.

Sementara itu, Kepala Sekretariat KKR Aceh, Dr. Syukri, MA, menyampaikan bahwa penyelenggaraan konsultasi pra laporan tersebut untuk meminta serta menggali masukan secara komprehensif yang berkenaan dengan pemenuhan hak korban dalam hal pemulihan yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pemerintah, mulai dari tingkat Provinsi Aceh hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran  terkait dengan program–program pemberdayaan dan layanan sosial di Pemerintah Kabupaten/Kota, Mendapatkan masukan tentang standar layanan yang ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Mendapatkan masukan dan usulan indikator layanan  pemenuhan hak untuk korban konflik yang akan dijadikan acuan pelaksanaan reparasi komprehensif,” ucap Syukri.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerjasama Dengan Institusi Kesehatan Helvetia Medan

Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap program pemberdayaan dan layanan sosial bagi korban.

“Adanya masukan perihal standar untuk program pemberdayaan masyarakat dan layanan sosial yang dapat dijadikan rujukan bagi kebijakan pemulihan hak korban, serta adanya indikator layanan pemenuhan hak korban konflik sebagai acuan pelaksanaan reparasi komprehensif,” pungkas Syukri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Barat, Komisioner dan Kepala Sekretariat KKR Aceh, para Kepala SKPK di lingkup Pemkab Aceh Barat, para akademisi, perwakilan Ormas, serta perwakilan penyintas korban pelanggaran HAM.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Komisi III DPRK Minta Pemkab Aceh Barat Perhatikan Layanan Jaringan Telekomunikasi Daerah

Aceh Barat

PJ Bunda Paud Aceh Barat Kukuhkan Pokja dan Bunda Paud Sekecamatan Johan Pahlawan

Aceh Barat

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Belum Padam

Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Zikir Bersama Ulama dan Santri

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Pembukaan PORA Pidie

Aceh Barat

Berhadiah Rp 22 Juta, Pemkab Aceh Barat Buka Pendaftaran Open Turnamen Bulu Tangkis

Aceh Barat

Kapolres Aceh Besar Monitoring Pelaksanaan Pleno Pemilu 2024 Di Wilkum Lembah Seulawah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Kepada 39 Tenaga PPPK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!