Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 - 16:41 WIB

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Saat ini Polisi menetapkan IS (24) warga Kuta Baro, Aceh Besar, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021) yang lalu.

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (25/9/2021) kepada Wartawan.

Baca Juga :  Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Namun beberapa saat kemudian, Lanjut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Baca Juga :  Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!