Pemerintah Aceh Peroleh Penghargaan BKN Award 2021, Gubernur Sampaikan Apresiasi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 19 September 2021 - 10:14 WIB

Pemerintah Aceh Peroleh Penghargaan BKN Award 2021, Gubernur Sampaikan Apresiasi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, memberikan penghargaan BKN Award 2021 kepada Pemerintah Aceh. Atas capaian itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara khusus menyampaikan apresiasi. “Alhamdulillah, selamat,” kata Nova seperti dikutip dari akun twitter pribadi miliknya, Sabtu 18/09/2021.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, mengatakan Pemerintah Aceh mendapatkan Penghargaan BKN Award 2021 kategori pemerintah Provinsi tipe A. Aceh menjadi terbaik ke tiga se Indonesia.

“Penghargaan diberikan atas capaian Pemerintah Aceh yang dinilai memiliki pengelolaan kepegawaian terbaik, khususnya dalam pembinaan dan komitmen pembinaan, pengawasan sekaligus pengendalian pegawai,” kata Qahar. Ia menambahkan, penghargaan tersebut akan memacu pihaknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  ASN Dinas Pendidikan Aceh Donorkan 85 Kantong Darah

Ajang BKN Award sudah digulirkan sejak tahun 2015. BKN memonoritong Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) sebagai Instansi Pengelola Kepegawaian atas indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi, penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pengangkatan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, kode etik, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, pensiun dan perlindungan.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2021

Berdasarkan unsur penilaian Indeks NSPK Manajemen tersebut, BKN menetapkan 5 (lima) kategori penilaian BKN Award 2021, yakni, perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun (kategori I), implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT (kategori II), penilaian kompetensi (kategori III), Implementasi Penilaian kinerja (kategori IV), dan komitmen pengawasan dan pengendalian (kategori V).

Tujuan dari pemberian penghargaan itu adalah untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan delapan belas elemen penilaian indeks implementasi NSPK manajemen ASN.

Untuk itu, BKN yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional akan memberikan apresiasi kepada instansi yang berhasil menjalankan masing-masing butir manajemen tersebut.

Baca Juga :  Terkait PT. CA, YARA: Sikap Penjabat Bupati Bukan Pelanggaran Hukum

Pemenang BKN Award 2021 diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2021 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis 1 Juli 2021 lalu.

Adapun instansi pemenang BKN Award 2021 ditetapkan berdasarkan masing – masing kategori instansi, yakni instansi pusat melingkupi Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Instansi Daerah meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota sebagai pelaksana manajemen ASN berdasarkan keunggulan di masing-masing kategori penilaian. (Hm)

Share :

Baca Juga

News

Akomodir Fasilitas Pemilih Disabilitas, Ini Kata Ketua KIP Pidie Jaya

News

Sikapi Kelangkaan Solar, Pemerintah Aceh Segera Tingkatkan Pasokan dan Usul Penambahan Kuota

News

Proses Lelang Kegiatan APBK Pidie 2021 Tuntas

News

PT Bank Syariah Indonesia Tbk Distribusi Mesin EDC Merchant Terhadap Toko Terbesar di Aceh

News

Para Kyai Pencetus Hari Santri Nasional Hadiri Hari Santri 2022 di Pidie

News

HUT ke 41, Satuan Pengamanan Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

News

Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Di Eksekusi 1 Tahun Penjara

News

Sandiaga Uno: Kemenparekraf-UNIBA Madura Kerja Sama Cetak SDM Parekraf Unggul & Berdaya Saing

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!