Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:52 WIB

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Menanggapi insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Ranto Peurelak, Aceh Timur yang terjadi pada Jum’at (11/03/2022) yang lalu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Khairil Syahrial menginginkan untuk segera mewujudkan hadirnya Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam (Migas) Rakyat Aceh.

“Saya yakin, dengan adanya Qanun tersebut, insiden seperti yang baru saja terjadi tidak akan terulang,” kata Khairil kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Karena, lanjut Khairil, dalam Qanun tersebut nantinya akan mengatur segala regulasi tentang pertambangan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, selama ini pertambangan itu dilakukan secara ilegal dan masyarakat pun tidak dibekali dengan teknik atau tatacara sesuai dengan ilmu pertambangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Khairil menambahkan, tentunya dalam draf Qanun tersebut akan mengatur teknik bagi hasil, teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, agar masyarakat selamat tanpa insiden.

“Nah, selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak,” ujar Khairil.

Disebutkannya, saat ini, draf Qanun tersebut masih dipelajari oleh Pemerintah Aceh, selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kemudian akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

“Saat ini masih dalam pembahasan per tahap, karena ini Qanun inisiatif Komisi III DPRA, tentunya perlu keseimbangan dari Pemerintah Aceh, jadi kami minta Pemerintah untuk membaca dan mempelajari serta meminta pendapat Pemerintah terhadap qanun ini,” imbuhnya.

Khairil menegaskan, keberadaan Qanun Migas Rakyat Aceh tersebut sangat mendesak dan sangat diperlukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi insiden yang sama di kemudian hari, kemudian mendapat pengawasan dan edukasi dari pihak terkait nantinya.

Selain itu, kata Khairil, Qanun tersebut mengatur regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat, agar masyarakat bisa menggunakan hasil alam dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim

“Semua regulasi yang sudah diatur dalam Qanun tersebut demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui hasil alam yang ada di Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRA telah menjumpai pihak SKK Migas di Jakarta, guna menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

“Komisi III DPRA sedang memperjuangkan agar tambang minyak dan gas yang dikelola secara secara mandiri oleh rakyat Aceh seperti di Ranto Peureulak, Aceh Timur bisa dilegalkan,” pungkas Khairil. (Parlementeria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Parlementaria

DPRA: Kesuksesan PON XXI/2024 Menyangkut Harga Diri Masyarakat Aceh

Parlementaria

Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

Parlementaria

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Parlementaria

DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementaria

DPRA Apresiasi SE Gubernur untuk Penegakan Syariat Islam

Parlementaria

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!