Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero) - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional

Sabtu, 12 Maret 2022 - 16:02 WIB

Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero)

REDAKSI

NOA | Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL yang merupakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Baca Juga :  Kemenparekraf Ajak Aceh Besar Pamerkan Produk UMKM di Hotel Borobudur

Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan, ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Sabtu 12 Maret 2022. (R)

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Rekrut Direksi PDAM Tirta Naga Tapaktuan 

Share :

Baca Juga

Nasional

Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Kejagung: Bukan Impunitas dan Masih Wacana

Nasional

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Advetorial

Seniman Aceh dan Jabar Kolaborasi di Pentas Urban Art, Kedua Pemerintah Jalin Kerjasama

Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Nasional

Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso
Pelayanan di Bank Aceh

Nasional

Taqwallah Minta Jajaran Pimpinan Cabang Kantor Bank Aceh Syariah Tingkatkan Performa Kinerja

Nasional

Jaksa Tahan Mantan Pj Kades Terutung Kute Aceh Tenggara

Nasional

Presiden: Jangan Pernah Lengah Dalam Menangani Pandemi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!