BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh Ir. Mohd Tanwier, M.M., menyerahkan SK Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banda Aceh periode tahun 2023- 2028, Kamis (3/8/2023)
Pengurus baru yang menerima SK terdiri dari 9 (Sembilan ) orang masing-masing 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintahan yakni Nata Kurniawan Lubis, Zahrul dan Thabrani, dari unsur pelaku usaha yaitu Iqbal, Muhammad Irfan dan Iswadi, terakhir tiga orang dari unsur konsumen yaitu Fahmiwati, Muhammad Iqbal Fajri dan Munawar.
Kesembilan orang tersebut merupakan hasil seleksi perekrutan anggota pada awal tahun 2023 ini. Sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. memberikan pengertian bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, jelas Ir. Mohd Tanwier, M.M
Lanjutnya, Penyerahan SK anggota BPSK Kota Banda Aceh merupakan amanah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dengan tujuan menciptakan kepastian hukum perlindungan konsumen dan hak – hak konsumen.
Lebih lanjut Kadisperindag Aceh Ir. Mohd Tanwier, M.M., menyampaikan, untuk ke sembilan orang yang baru menerima SK agar dapat bekerja dan menjalankan aturan penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu menghasilkan putusan yang seimbang sesuai dengan semangat BPSK yang berkeadilan.
” Kami berharap saudara saudara agar spat menjalankan aturan penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan aturan , Yang paling utama adalah menjaga dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pembina BPSK yang ada di DISPERINDAG Aceh karena BPSK yang berada di semua Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh dikendalikan oleh Dinas Perindag Aceh.
Dan yang paling penting adalah menjaga kekompakan diantara anggota BPSK untuk saling bersinergi dan saling menghargai setiap putusan yang disepakati. Semoga apa yang dihasilkan oleh BPSK bermanfaat untuk daerah Kota Banda Aceh sebagai perwujudan perlindungan konsumen yang menyeluruh. Pungkasnya (**).