79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 30 September 2024 - 22:01 WIB

79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI

FARID ISMULLAH

Mendagri,  Muhammad Tito Karnavian (Pertama Kiri) hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian (Pertama Kiri) hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/9/2024).

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresisi kinerja DPR RI dan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi. Pengesahan 79 UU ini menunjukkan kinerja DPR RI yang amat produktif, efektif, dan efisien.

Pemerintah menyambut baik lantaran UU tersebut memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini karena 79 UU ini didasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasca-amandemen.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, dan DPD RI khususnya Badan Legislasi DPR RI, dan Komite I DPD RI, seluruh tim panitia antarkementerian, masyarakat, dan media atas perhatian dan dukungannya terhadap pembahasan 79 RUU Kabupaten/Kota, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota Dumai 

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, penyusunan 79 RUU Kabupaten/Kota merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi pada 79 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah.

“Sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan bahkan multilanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Mendagri mengungkapkan, proses penyusunan 79 RUU ini berlangsung efektif dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat. Keterbukaan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat setiap provinsi, pengambilan prakarsa DPR RI dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan draf RUU berisi substansi yang tepat sesuai aspirasi dan aturan hukum yang berlaku merupakan prestasi tersendiri dari DPR RI.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Kesiapan atas inisiatif DPR RI ini membuat pemerintah mudah untuk memahami filosofi, aspek formal, dan substansi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan juga berlangsung sangat lancar karena adanya kesamaan pendapat secara umum di antara Komisi II DPR RI, Tim Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI.

“Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan sebagai ciri demokrasi yang membuka ruang perbedaan pendapat, namun semua perbedaan hampir semuanya dapat dicapai titik kesepakatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diundangkan tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Penggerak Perubahan Harus Berani Mencoba dan Perbaiki Diri  

Berikutnya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Timur.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Nasional

Menko Polhukam Ajak Awak Media Melihat Perkembangan Pembangunan IKN

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Berikan Apresiasi Atas Persetujuan Seluruh Fraksi di DPRK untuk Qanun APBK tahun 2023

Nasional

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional

Kapolda Aceh Antar Wapres ke Bandara untuk Bertolak ke Jakarta

Pemerintah

PJ Bupati Simeulue Sambangi Masyarakat

Pemerintah

Pererat Tali Silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Selatan Gelar Outbond 

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Raih Juara Umum PKA ke-8