Aceh Barat Daya – Sebanyak 77 orang nelayan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya menerima bantuan hibah berupa fiber ikan berkapasitas 60 liter dari Pemerintah Kabupaten setempat.
Bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersumber anggaran APBK tahun 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Chalid Hardani, menyebutkan penyerahan barang hibah tahun 2024 itu langsung diserahkan kepada nelayan oleh Penjabat (PJ) Bupati, Sunawardi, Kamis (26/9/2024).
Ia menyebutkan, bantuan itu diserahkan kepada dua kelompok nelayan.
Kelompok nelayan kecil tersebut yakni KUB Ujong Tuwi Gampong Padang Panjang, Kecamatan Susoh.
Serta KUB Semangat Ujong Manggeng, Kecamatan Manggeng.
“Bantuan ini sesuai permintaan mereka melalui proposal yang telah kita verifikasi,” sebut Chalid.
Ia juga menuturkan, bantuan tersebut dikhususkan untuk kelompok nelayan kecil (nelayan Robin) yang memenuhi syarat.
Dikatakan Chalid, syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan penerima bantuan yakni memiliki kartu Kusuka (kartu nelayan).
“Kelompok juga harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan serta aktif sebagai nelayan,” papar Chalid.
Pada kesempatan itu, Chalid mengungkapkan tujuan dari pemberian bantuan hibah tersebut salah satunya untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan ekonomi nelayan.
Pantauan awak media ini, PJ Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi menyerahkan secara langsung Bantuan Hibah Sarana Perikanan tersebut di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten setempat.
Pj Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi menyampaikan bahwa bantuan yang diterima tersebut untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Manfaatkan bantuan ini dengan semaksimal mungkin,” kata Pj Sunawardi.
Ia juga menegaskan bantuan itu tidak boleh dipindah tangankan, apalagi sampai dijual.
“ini ada surat tanda terimanya,” kata Pj Sunawardi.
Ia menuturkan, bantuan tersebut dimaksudkan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan.
Kepada para nelayan, Sunawardi berpesan untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang pada proses pengawetan ikan.
“Jangan gunakan formalin untuk mengawetkan ikan, karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Pj Sunawardi.
Editor: Amiruddin