Aceh Jaya – Sebanyak 105 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Calang menerima remisi atau pengurangan hukuman hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Remisi khusus lebaran tersebut diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas III Calang Yusaini, Calang Rabu
“Sebanyak 105 orang narapidana mendapat Remisi Khusus Idul Fitri, 1 orang diantaranya langsung bebas karena mendapat RK II (Langsung Bebas),”Katanya kepada Noa.co.id.
Sambungya, Yusaini juga mengatakan total warga binaan sebanyak 133 orang.
“Yang tidak mendapatkan remisi yaitu masih dalam status tahanan serta narapidana yang belum menjalani 6 bulan masa pidana atau berkelakuan baik,” Ujarnya
Yusnaini menyampaikan pesan Kepada narapidana yang hari ini telah mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, tutup Yusaini
Editor: Amiruddin. MK