62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih - noa.co.id
   

Home / Nasional

Senin, 16 Mei 2022 - 13:58 WIB

62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih

REDAKSI

NOA | Jakarta – Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI menyampaikan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :  Anugerah Media Center Daerah 2023, Pemerintah Aceh Raih Peringkat I Kategori Berita Terpopuler

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan SK TORA dan Hadiri Festival LIKE 2 di JCC

Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Jakarta, 16 Mei 2022. (R)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

Nasional

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Nasional

Pimpin Rakor Kesiapan Pilkada, Wamenko Polkam: Seluruh Pemangku Kepentingan Sudah Siap

Nasional

Mendagri: Kinerja Solid Komisi II DPR RI Lahirkan Prestasi MURI

Nasional

Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Nasional

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Daerah

Rahmad Rinaldi: Kinerja Bank Aceh semakin Profesional, Jangan Dipolitisasi