JPU Kejari Jantho, Membacakan Tuntutan Pidana Mati Atas TPN - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / News

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:16 WIB

JPU Kejari Jantho, Membacakan Tuntutan Pidana Mati Atas TPN

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD, dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.

Namun Adapun sebelumnya, Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rusia Makin Membabi-buta Serang Donetsk, Luhansk dan Kharkiv

Kemudian Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu, sebagai berikut:

1. menyatakan Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Bunda PAUD Monev Pelaksanaan Ujian SMPN 3 Ingin Jaya

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD berupa PIDANA MATI.

3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk dimusnahkan, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut umum.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Satgas TMMD Ke-115 Kodim 0102/Pidie Dan Warga Rutin Periksa Kesehatan

4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara, Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini proses sebagimana tercantum dalam 4 Poin tersebut atas Perkara Tindak Pidana Narkotika TPN secara mengikat,” kata Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Muda Deddy Maryadi, S.H, dalam keterangan tertulis diterima NOA.co.id, Kamis 17 Februari 2022. (R)

Share :

Baca Juga

News

Sukses Sosialisasi BKSAP SDGs di Aceh, Setjen DPR RI Beri Apresiasi

News

Perangi Narkoba, Pelajar SMA Ikuti Diklat Konselor Sebaya

Aceh Besar

2699 KPM Kecamatan Kuta Cot Glie Terima Beras Cadangan Pangan Pemerintah

News

Bupati Simeulue Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

News

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Advetorial

Apel Siaga Pilkada: Bupati Simeulue Tegaskan Pentingnya Pengawasan

News

Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

Aceh Besar

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Sekda Aceh Besar Terima Donasi Palestina