NOA | Banda Aceh – Salah seorang kader Partai Gerindra Kota Banda Aceh Syafrial meminta pihak Polda Aceh untuk supaya dapat menyelidiki dan mengusut terhadap aliran uang Negara ke Partai Gerindra Kota Banda Aceh.
Permintaan tersebut setelah melihat banyaknya kejanggalan dalam penggunaan uang Negara yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh, seperti uang Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Banda Aceh, uang kompensasi perolehan suara dibawah 300 oleh para Caleg DPRK Tahun 2019 dan uang Kesbangpol yang di alihkan ke rekening pribadi.
Sebuah hal yang ironis, dimana Dana Kesatuan Bangsa Dan Partai Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh untuk Partai Gerindra yang diduga kini dikliring/dimasukkan ke dua Rekening pribadi para fungsionaris Partai, Ketua dan salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang masing-masing berjumlah Rp. 360 juta dan Rp. 80 juta.
Menurutnya, setiap uang Negara yang diperuntukan untuk organisasi/Partai Politik yang memiliki berbadan hukum tidak boleh di alihkan ke rekening pribadi. Oleh karenanya saya minta Polda Aceh untuk dapat menyelidiki dan mengusutnya.
“Saya minta Polda Aceh agar dapat menyelidiki serta mengusut dugaan aliran uang Negara yang dikucurkan ke Partai Gerindra yang di kliring ke rekening pribadi,” Pinta Syafrial, Kamis (17/02/2022).
Syafrial yang juga merupakan mantan Caleg DPRK 2019 dari Partai Gerindra itu juga meminta Polda Aceh untuk mengusut paket pekerjaan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan tahun 2020 yang mayoritas dikerjakan oleh Ketua Partai Gerindra Kota Banda Aceh.
“Ada sebanyak 15 paket pekerjaan dari Pokir anggota Dewan yang dikerjakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh yang 15 persen fee dari setiap kegiatan untuk kesejahteraan anggota hingga kini itupun tidak ada kejelasan,” kata Syafrial
Oleh karena itu, kata Safrizal, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh diminta agar dapar memperjelas semua keuangan Partai baik uang Kesbangpol Kota Banda Aceh, uang pokir juga uang kompensasi caleg perolehan 300 suara ke bawah pada pemilu legislatif 2019 lalu, pinta Syafrial. (R)