NOA | Sabang – Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) terkait pengelolaan Pelabuhan Balohan Sabang, yang berlangsung di Ruang Kerja Walikota Sabang, Rabu (19/1/2022).
Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengatakan sangat menyambut baik kerjasama dengan BPKS terkait pengelolaan Pelabuhan Balohan Sabang yang ditandai dengan penandatanganan MoU.
“Atas nama Pemerintah Kota Sabang, kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Sudah saatnya untuk memperbaiki etalase masuk ke Kota Sabang yang memang harus indah dan nyaman sebagai salah satu Kota Wisata di Indonesia,” kata Sekda Kota Sabang, dalam keterangan tertulis diterima NOA.co.id, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut Sekda Kota Sabang, Pemerintah Kota Sabang dan BPKS saling membutuhkan dalam membangun Kota Sabang. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di Pelabuhan Balohan.
“Kami berharap kerjasama ini akan membuahkan hasil yang terbaik dan akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan bagi masyarakat di Pelabuhan Balohan” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain menjelaskan penandatanganan MoU antara BPKS dan Pemerintah Kota Sabang ini dalam upaya memastikan keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan di pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang.
“Dalam mengelola suatu pelabuhan kami punya keterbatasan. Untuk itu kita berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Sabang agar mendapatkan hasil yang lebih baik dalam pengelolaan Pelabuhan Balohan demi peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Sabang,” kata Iskandar.
Lanjutnya, dalam kerjasama ini terdapat implementasi program penanganan cepat (quick response) secara bersama dalam rangka memastikan berlangsungnya kegiatan pelayanan operasional Pelabuhan Penyeberangan Balohan dan penyiapan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum pengelolaan Pelabuhan Balohan. (R)