Banda Aceh – Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 5.510 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Provinsi Aceh mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada terhukum), Sabtu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto mengatakan Penyerahan remisi tersebut akan diberikan pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025.
“Yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik,” Kata Yan Rusmanto Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 29 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Untuk durasi kunjungan akan diupayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa.
“Terkait momentum Idul fitri, bagi WBP yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya dan WBP mendapatkan remisi bervariasi, yakni 15 hari 807 Orang, 1 bulan 3.346 orang, 1 bulan 15 hari 846 orang dan 2 bulan 215 orang,” Katanya.
Remisi Khusus (RK) yang diberikan kepada narapidana RK I adalah pengurangan masa pidana sebagian berjumlah berjumlah 5.504 Napi sedangkan RK II pengurangan masa pidana yang langsung bebas sebanyak 6 narapidana dan jumlah keseluruhan narapidana yang mendapatkan Remisi Idul Fitri 1446 H/2025 sebanyak 5.510 Orang.
Kakanwil Ditjenpas Aceh menyebutkan jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini totalnya sebanyak 7.803 orang. Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
“Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (LP) dan 8 rumah tahanan negara (rutan). Di Aceh tak ada lagi tempat penahanan yang berstatus cabang rutan,” Terangnya.
Di Aceh, mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, kekerasan seksual, penganiayaan, dan lainnya.
“Berhubung Idul fitri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK