40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024 - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 23 Desember 2024 - 18:21 WIB

40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

FARID ISMULLAH

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat Rapat Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (11/11/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat Rapat Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (11/11/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Aceh, Meurah Budiman Mengatakan 40 warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lapas dan rutan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut bakal menerima remisi khusus Natal 2024.

“Kami mengusulkan sebanyak 40 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus Natal 2024. Dari 40 orang tersebut, dua di antaranya diusulkan bebas atau selesai menjalani masa hukuman,” kata Meurah Budiman, Senin 23 Desember 2024.

Diketahui, Remisi tersebut diusulkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika usulan diterima, surat keputusan remisi akan diserahkan pada 25 Desember 2024 bersamaan dengan perayaan Natal 2024.

Baca Juga :  Semarakan Hari Pengayoman, Kemenkumham Aceh mengelar Fun Bike dan Lomba Tradisional  

Ia menyebutkan dari 40 warga binaan penerima remisi tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya diusulkan menerima remisi 15 hari. Serta 22 warga binaan lainnya diusulkan menerima remisi untuk satu bulan.

“Sedang tiga warga binaan diusulkan menerima remisi satu setengah bulan serta satu orang diusulkan menerima remisi dua bulan. Selebihnya, dua warga binaan lainnya langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari,” Terangnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Bagikan Makan Sahur ke Warga

Sedangkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mengusulkan remisi, yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh satu orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe satu orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh dua orang.

Lapas Kelas IIB Kutacane sebanyak 17 orang, Lapas Kelas IIB Idi satu orang, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang satu orang, Lapas Kelas IIB Blangpidie tiga orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli satu orang serta Lapas Kelas III Lhoknga dua orang.

Baca Juga :  Meriahkan POPDA, Dari Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan 

Sedangkan warga binaan dari rutan yang diusulkan menerima remisi, yakni Rutan Kelas IIB Singkil sebanyak tujuh orang. Serta Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rutan Kelas IIB Sinabang, Rutan Kelas IIB Jantho, dan Rutan Kelas IIB Sabang, masing-masing satu orang.

“Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2024 beragama Kristen, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, sudah mengikuti pembinaan, dan lainnya,” Tutup Meurah Budiman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Pemerintah

Pj. Bupati Aceh Timur: Ulama Lentera Penerang Kehidupan Umat

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Iswanto, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Dikukuhkan Jadi Ketua Ferkushi Aceh

Daerah

FPA Minta Kejari Aceh Selatan Serius Usut Dugaan Korupsi di RSUD Yuliddin Away

Daerah

Api Menyala menghanguskan SPBU Oyon

Pemerintah

APH Didesak Usut Temuan BPK Soal Kasbon Pemkab Gayo Lues

Aceh Barat

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Belajar di Sebagian Aceh Barat