Home / Nasional / News

Rabu, 16 April 2025 - 14:24 WIB

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

REDAKSI

Ilustrasi sidang

Ilustrasi sidang

JAKARTA – Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga :  Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.

MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Baca Juga :  Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Editor: RedaksiSumber: https://kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

News

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe 

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Daerah

DPD ASWIN Aceh Turut Prihatin atas Musibah yang Menimpa Sobat Muslim

Hukrim

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Nasional

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Daerah

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Nasional

Porwanas XIV Ditutup, PWI Aceh Koleksi 8 Medali