Dalam laporan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara daring, Anggoro menyebut sebanyak 63.257 perusahaan telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 itu patuh dan selebihnya belum patuh,” paparnya, dikutip Selasa (22/6/2022).
Baca juga: Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Artinya, dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJAMSOSTEK karyawannya.
Dia menambahkan, lebih rinci 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa di mana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.
“Sisanya 11.416 kerja sama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana,” urainya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp660 Juta, Ibu 1 Anak di Tangerang Dicokok Polisi
Anggoro memberikan beberapa contoh hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.
“Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,” terang dia.
Meskipun demikian, Anggoro mengungkapkan sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15% dan BPJAMSOSTEK mendapatkan 735.000 anggota baru.
Lihat Juga: BPJamsostek Jamin Biaya Pemasangan Tangan Robotik Tangan Pekerja yang Diamputasi