Home / Hukrim

Selasa, 5 April 2022 - 21:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

REDAKSI

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H telah mengamankan para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Hal ini dikatakannya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kompol Tendri dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).

Kompol Tendri mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menerima Kunjungan Panglima TNI

“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Tendri.

Sebagai gambaran, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh terhitung tanggal 23 Februari 2022, kami bersama – sama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

“Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tutur Kompol Tendri.

Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman, imbuh Kompol Tendri lagi.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Selain itu, perlu dirincikan jumlah dari 22 tersangka, diantaranya 19 pria dan tiga wanita. Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai Pelajar dan Mahasiswa serta Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, pungkas Kompol Tendri. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024