2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 1 November 2022 - 13:07 WIB

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

REDAKSI

NOA | Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali mengungkap serta menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HS (47) dan AA (37) di Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota sigli, Kabupaten Pidie, Senin, 31 Oktober 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik HS dan AA, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie, Selasa, 1 November 2022.

Hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

“Saat ini HS dan AA beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,51 gram, satu lembar plastik bening, dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Daerah

Kejari Pidie Jaya Terima Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!