Home / Hukrim

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:46 WIB

2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

mm Redaksi

NOA | Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38).

“Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Setempat.

Baca Juga :  Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, di Bener Meriah.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.

Baca Juga :  Aceh Kreatif : Komisaris BAS Perlu Dilakukan Penyegaran

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” Pungkas Indra Novianto. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

Potensi Kerugian Rp 11,7 T, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI