Home / Hukrim

Selasa, 9 Agustus 2022 - 12:46 WIB

2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Redaksi

NOA | Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38).

“Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Setempat.

Baca Juga :  Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, di Bener Meriah.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.

Baca Juga :  Aceh Kreatif : Komisaris BAS Perlu Dilakukan Penyegaran

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” Pungkas Indra Novianto. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Gagahi Anak Tiri, Warga Kota Sigli Dibekuk

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Hukrim

Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor