Langsa – Pemerintah Aceh menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten/Kota yang berkomitmen pada upaya percepatan penurunan stunting. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati dan turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, di Aula Hotel Harmoni, Kamis (30/6/2022) malam.
Usai acara penganugerahan, Ketua TP PKK Aceh menyampaikan apresiasi atas komitmen kabupaten/kota di Aceh dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting di Bumi Serambi Mekah.
“Kami dari TP PKK tentu sangat memgapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap upaya penanganan stunting yang selama ini kita lakukan. Kita tentu berharap penghargaan ini menjadi pendorong bagi seluruh kabupaten/kota untuk terus melakukan upaya-upaya strategis penanganan stunting di Aceh,” ujar Dyah Erti.
Senada dengan Ketua TP PKK Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, dalam sambutannya sebelum menutup Rapat Kerja Koordinasi Sosial Budaya dan Penganugerahan Hasil Penilaian Kinerja, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021, juga mengapresiasi 13 kabupaten/kota, yqng telah bekerja keras melaksanakan delapan aksi konvergensi dalam upaya percepatan penurunan stunting tahun 2021.
“Apresiasi dan selamat kepada kabupaten/kota yang berhasil meraih nilai tertinggi. Mulai tahun ini, kami juga mengajak seluruh kabupaten/kota untuk terus melakukan aksi konvergensi terhadap upaya percepatan penurunan stunting, di Aceh,” ujar M Jafar.
Berdasarkan penilaian tim panelis, 3 kabupaten berhasil mendapatkan nilai tertinggi. Berdasarkan hasil penilaian kinerja kabupaten/kota lokus pelaksanaan percepatan penurunan stunting tahun 2021, Kabupaten Bener Meriah berhasil menempati peringkat pertama, diikuti Kabupaten Bireuen di peeingkat kedua dan Kabupaten Aceh Tamiang di peringkat ketiga.
Selain itu, 10 kabupaten/kota lainnya juga diapresiasi atas atas partisipasinya pada upaya penurunan stunting. 10 kabupaten/kota tersebut adalah Simeulue, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Pidie, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Subulussalam, Gayo Lues dan Aceh Besar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan target secara nasional menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen di tahun 2024. Jika mengacu pada target tersebut dengan kondisi sekarang prevalensi stunting Aceh sebesar 33,2 persen, maka pemerintah Aceh harus berusaha untuk menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 6 persen setiap tahunnya.
Untuk itu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh melakukan beberapa strategi untuk percepatan penurunan stunting dengan mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019, tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi, sebagai landasan menggalang komitmen para pihak untuk mendukung layanan bagi setiap anak di daerah ini.
Pelayanan itu bersifat komprehensif, mulai dari masalah kesehatan, sosialisasi, peningkatan gizi, pemantauan, evaluasi dan sebagainya.
Sejak saat itu, berbagai upaya sosialisasi terus digaungkan oleh Pemerintah Aceh bersama TP PKK ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. (Arf)