12 Jabatan Penting Luhut di Era Jokowi, Paling Gres Ketua Dewan SDA Nasional - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 09:50 WIB

12 Jabatan Penting Luhut di Era Jokowi, Paling Gres Ketua Dewan SDA Nasional

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru saja ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022.

Pemberian mandat kepada Luhut untuk mengemban sederet jabatan penting di pemerintahan seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu.

Baca Juga :  10 Negara Penghasil Gandum Terbesar di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Dengan seabrek jabatan yang diemban Luhut, tak ayal publik pun menjuluki pria kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara pada 28 September 1947 itu sebagai ‘Lord Luhut’, ‘Menteri Segala Urusan’, ataupun sindiran lainnya seperti 4L (Luhut Lagi Luhut Lagi).

Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut di masa pemerintahan presiden Joko Widodo yang dihimpun SINDOnews, Sabtu (9/4/2022):

1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Dikutip dari salinan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.

Ihwal posisi Luhut bisa dicermati pada pasal 7 (a) perpres tersebut yang berbunyi: “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”.

Baca Juga :  Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya

Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Baca Juga :  Buka Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Nova Ajak Implementasikan Enam Peran Penting Parpol Dalam Kehidupan Bernegara

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Eksebisi Sepak Bola Menyambut HUT Bhayangkara Ke – 76 : TNI – Polri Bersama Forkopimda Bersinergi

News

Kodim Pidie Gelar Pertandingan Lanjutan Liga Santri PSSI Piala KASAD Tahun 2022

News

Ketua PKK Aceh Apresiasi Kampung Sepang yang Sarat Prestasi

News

Satgas TMMD Pasang Box Culvert Sebagai Media Penghubung Jalan Menujun ke Perkebunan

News

Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan Kafilah MTQ Korpri Aceh

News

Ketua IMPKL Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api di Lhokseumawe

News

KPA Kecam Keras Pemerintah Aceh dan DPRA Kunjungan ke Negeri Paman Sam

News

Sinergitas TNI-Polri, Personil Kodim 0102/Pidie dan Polres Ngopi Bareng

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!